Sabtu, 20 Juli 2024|07:49:35 WIB
RadarRiaunet | Jakarta -Buron berinisial LD terkait perkara tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018 berhasil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI).
"LD yang merupakan buron Kejaksaan Tinggi Jambi ditangkap Satgas SIRI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali pada Jumat sekitar pukul 09.50 WITA di Denpasar, Bali. Saat ditangkap tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Selanjutnya LD dibawa ke Jakarta untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Harli menyebut penangkapan itu merupakan implementasi dari program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan. Melalui program tersebut, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note atau surat berharga berbasis utang PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Jambi tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.
Dalam kasus ini LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana (Columbia) dan anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP) salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp310 miliar. Sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, ditaksir bernilai Rp7 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023.
(her)