Kamis, 09 Mei 2024|10:26:18 WIB
Radar Riau | Jakarta -Dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka.
"Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Namun Asep tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut. Dia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ujarnya.
Antonius N S Kosasih sebelumnya memenuhi panggilan KPK. Antonius diperiksa terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut; Antonius N S Kosasih," kata 9Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.
( IG)