Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Minta Dibebaskan
Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Foto: RPP

Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Minta Dibebaskan

Jumat, 03 Juni 2022|20:07:35 WIB




RADARRIAUNET.COM: Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Perkara ini merugikan negara Rp29 miliar.

Sidang PK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Herliyan Saleh langsung menghadiri jalannya sidang PK tersebut bersama penasehat hukumnya dengan Jaksa Penuntut Umum Novrizal.

Pria yang malang melintang di birokasi ini telah datang sejak pagi hari ke pengadilan. Mengenakan rompi tahanan Kejari Bengkalis, Herliyan dengan sabar menunggu gilirannya disidangkan. Sampai akhirnya sidang digelar Kamis petang.

Sidang sudah masuk agenda pembacaan permohonan PK dari pemohon di hadapan majelis hakim yang diketuai Effendi, Kamis 2 Juni 2022.

"Kita sudah terima permohonan dari pemohon, sidang kita tunda pekan depan untuk mendengar tanggapan termohon," kata hakim ketua Effendi.

Diketahui, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru, Herliyan Saleh divonis 6 tahun penjara. Tidak terima, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan hukumannya disunat jadi 4 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi Riau itu tidak diterima oleh JPU dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat MA, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar melambungkan hukuman Herliyan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hukuman itu telah dijalankan Herliyan Saleh hampir 6 tahun penjara. Di saat menjalankan hukuman, Herliyan Saleh tergerak mencari keadilan. Pasalnya, hukuman yang diterima jauh lebih tinggi dari para terpidana lainnya.

Dalam petitum PK-nya, Herliyan Saleh meminta putusan MA tersebut ditinjau ulang. Memohon agar hakim menyatakan Herliyan Saleh tidak terbukti bersalah, dan membebaskan Herliyan Saleh dari penjara.

Penasehat Hukum Herliyan Saleh, Simondang Simangungsong, usai sidang mengatakan, kliennya hanya mencari keadilan. Ia menilai, kliennya sudah melaksanakan peraturan dalam penyertaan modal di PT BLJ.

"Semua sudah diserahkan ke PT BLJ. Apabila terjadi korupsi harusnya jadi tanggung jawab PT BLJ, ternyata hukumannya kok pak bupati ini dihukum 10 tahun, padahal tidak menikmati hasil sama sekali," kata Simondang menyitat cakaplah.

Ia berharap, majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya pada kliennya, dan juga pertimbangan perikemanusiaan.

"Kalau bisa permohonan PK kita dikabulkan, dibebaskan dari segala tuntutan," kata Simondang.

Untuk mengingatkan, kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp300 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 silam. Dana itu diperuntukkan pembangunan dua

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lubuk Bakul, Pinggir.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana kepada anak perusahaannya, seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga. Ada 165 aliran dana. Nominal dana yang dialirkan mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah, baik dalam bentuk investasi dan beban operasional yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTU.

Selain itu, juga ada aliran dana bagi berbagai kegiatan lain seperti modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat.

Selanjutnya, investasi pada sektor properti, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Perkara ini juga menyeret Direktur Utama PT BLJ, Yusrizal Andayani dan staf keuangan Ari Suryanto.

Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan Yusrizal. Ia dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Y

usrizal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11.356.579.125. Uang tersebut bisa diganti hukuman penjara selama tiga tahun.

Untuk Ari Suryanto, divonis penjara delapan tahun, denda Rp200.000.000, subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp400.000.000, subsider delapan bulan penjara.

Juga duduk sebagai pesakitan Burhanuddin selaku bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Mukhlis selaku Kepala Inspektorat Bengkalis dan Ribut Susanto selaku Komisaris PT BLJ. Di Pengadilan Tipikor pada PN

Pekanbaru mereka dihukum penjara 3,4 tahun dan didenda Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh divonis 6 tahun penjara. Dia dinilai mengkorupsi uang negara secara berjamaah karena menggelontorkan uang Rp 300 miliar bersama tiga rekannya,

Sementara, rekannya dalam kasus ini, mantan Sekda Bengkalis Burhanuddin, mantan Kepala Inspektorat Mukhlis dan pihak swasta Ribut Susanto dihukum lebih ringan, yaitu 3 tahun 4 bulan.

Menurut majelis hakim yang diketuai Joni, hukuman berbeda bagi Herliyan karena catatan tindak pidana yang dilakukan mantan Ketua PAN Riau ini. Ia terlibat korupsi lainnya, yaitu bantuan sosial Rp 200 miliar lebih dan sudah dinyatakan bersalah.

Di samping itu, Herliyan juga ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Joni dalam pertimbangan hukumnya, Kamis malam, 16 Februari 2017, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain vonis penjara, hakim Joni juga mewajibkan Herliyan membayar denda Rp 200 juta. Jika tak dibayar, Herliyan wajib menjalani kurungan selama 3 bulan.

Pertimbangan hakim, penggelontaran dana tersebut ke BUMD Bumi Laksamana Jaya di Bengkalis oleh Herliyan membuka peluang kerugian negara. Pasalnya, penyertaan modal tidak bisa kembali sampai sekarang.

Sementara, terdakwa lainnya, Muklis, Burhanudin, dan Ribut Susanto, selain penjara juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jumlah ini juga lebih kecil dari denda yang harus dibayar Herliyan kepada negara.

"Menghukum membayar denda Rp 50 juta, dengan hukuman 2 bulan kurungan jika tak dibayar," tegas Joni.

Usai sidang, Herliyan tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Ia memilih langsung berjalan menuju sel tahanan PN Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya Aziun Asyari.

Aziun menilai putusan majelis hakim tidak relevan dengan fakta persidangan. Menurut dia, Herliyan jika didakwa sebagai Bupati tidak tepat karena bukan pengguna anggaran.

"Dia (Herliyan) merupakan kepala daerah selaku pemegang kebijakan. Kemudian, dia pemegang saham (di BUMD tersebut)," ucap dia.

Selain itu, Aziun juga mempersoalkan pertimbangan hukum yang dipaparkan hakim yang menyebut kliennya membuka peluang terjadinya korupsi.

"Pertimbangan hukum, membuka peluang terjadinya tipikor walaupun tidak menikmati sepersen pun. Peluang di sini yang bagaimana, apakah memberikan seluas-luasnya (peluang) kepada Yusrizal Andayani (terpidana perkara yang sama,red), atau peluang memberikan seluas-luasnya pencairan anggaran," tutur dia mempertanyakan pertimbangan hakim tersebut.

Sebelumnya dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Bumi Laksamana Jaya, Yusrizal Andayani divonis terlebih dulu oleh Makamah Agung (MA). Dia dihukum 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 69.996.000.100, subsider 5 tahun penjara.

Melihat perkara pokok ini, Aziun lantas membandingkannya dengan vonis Herliyan yang tidak terbukti menerima uang akibat kerugian negara. Berdasarkan alasan ini, Aziun berencana mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Perkara pokoknya Yusrizal Andayani menikmati kerugian negara divonis MA 5 tahun penjara. Ini tidak menikmati satu senpun malah dihukum 6 tahun. Ini ketidakadilan. Makanya, kita pikir-pikir mungkin dalam tujuh hari ini kita ajukan banding," ujar Aziun.

Tidak berhenti di sana, Aziun juga mempertanyakan pertimbangan hukum hakim yang menyebutkan kliennya terlibat pidana korupsi pada perkara lain, dalam hal ini hibah Bansos Bengkalis.

"Terlibat perkara korupsi, itu pun terbukti tidak menikmati, kebijakan, jadi semua (pada tataran) kebijakan," ucap dia.

Korupsi di tubuh BUMD Bengkalis itu berawal dari alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Bengkalis pada 2011 oleh Pemkab Bengkalis kepada BUMD BLJ berupa senilai Rp 300 miliar.

Dana penyertaan modal itu semula dianggarkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dua tempat di Kabupaten Bengkalis.

Dalam prakeknya, alokasi anggaran tersebut nyatanya malah digunakan untuk keperluan lain, termasuk penyertan modal kembali kepada anak perusahaan dan tidak terkembalikan sampai sekarang.

RR/CPL/L6

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita LIFE

MORE

MOST POPULAR ARTICLE