Kadis ESDM Riau Tersangka Kasus Korupsi Rp 500 Juta Ajukan Praperadilan
Indra Agus saat dibawa ke rutan. dtc

Kadis ESDM Riau Tersangka Kasus Korupsi Rp 500 Juta Ajukan Praperadilan

Kamis, 14 Oktober 2021|16:21:17 WIB




RADARRIAUNET.COM: Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bimbingan teknis fiktif Rp 500 juta. Bahwa Indra Agus melawan penetapan tersangka atas dirinya dengan mengajukan praperadilan.

"Terkait penetapan klien kami sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bimtek di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013-2014, maka kami sampaikan kami telah mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum Indra Agus, Rizki JP Piliang, sebagaimana disitat dari detik.com, Kamis (14/10/2021).

Rizki mengatakan permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Indra Agus.

"Permohonan itu telah kami daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 15.15 WIB," sebutnya.

Dia mengatakan ada cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Dia menyebut penetapan tersangka bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

"Di sisi lain kami menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Hal ini menurut kami sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan di berbagai daerah-daerah lain di Indonesia," katanya.

Bahwa sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.

Bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR, pada kasus yang sama.

Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Sebagai informasi tambahan, bahwa dalam kasus ini Indra Agus diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September lalu. Saat itu, dia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan berjalan 3 jam dengan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus mengaku tak enak badan. Dia kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.

Indra kemudian diperiksa sebagai saksi dan datang pukul 09.00 WIB pada Selasa (12/10). Setelah diperiksa sekitar 5 jam, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

 

RRN/dtc

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE