KPK Eksekusi Direktur Pemasaran PTPN III ke Lapas Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). CNNI

KPK Eksekusi Direktur Pemasaran PTPN III ke Lapas Surabaya

Rabu, 05 Agustus 2020|00:07:17 WIB




RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero) I Kadek Kertha Laksana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur.

Ia dijebloskan ke Lapas Surabaya pada Selasa, 4 Agustus 2020 setelah putusannya dalam perkara suap terkait distribusi gula di PTPN III berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama Terpidana I Kadek Kertha Laksana," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/8).

Kadek diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PTPN III. Ia divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum melakukan eksekusi pidana badan, terang Ali, jaksa telah melakukan pengembalian barang bukti kepada Kadek karena menurut majelis hakim tidak memiliki kaitan dengan perkara yang didakwakan.

Ada pun barang bukti tersebut adalah satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan USD100 sebanyak 100 lembar sejumlah USD10.000 dan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar senilai Rp10 juta.

Kemudian satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit dan satu buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan SGD1000 sebanyak 10 lembar sejumlah SGD10.000.

"1 lembar copy surat nomor: 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP 10.000.000 Kg," tambah Ali.

 

RRN/Cnni

 

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE