Sabtu, 25 Juli 2020|10:29:00 WIB
RADARRIAUNET.COM: Setelah satu tahun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp84 miliar di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa Rahman Akil, direktur utama perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau, periode 2010-2015.
"Dugaan korupsi sebesar Rp84 miliar di PT SPR ini sudah kami laporkan pada 17 Juli 2019, karena itu kami memohon Ibu Kajati Riau memeriksa Dirut PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, maupun pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya," ujar Sekretaris Umum DPP LSM Komunias Pemberantas Korupsi, B Naso, kepada media. Jumat (24/7/2020).
Dilansir Siberindo.com, Laporan dan berkas yang diserahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap jabatan pada anak perusahaan PT SPR Langgak, dan kasus kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron.
"Ini bukan kasus kaleng-kaleng, karena hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah, sebanyak Rp84 miliar di antaranya mengalir ke sejumlah rekening. Pintu masuknya, penyidik Kejati Riau tinggal koordinasi dengan BPKP Perwakilan Riau," pungkas B Naso.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH mengatakan, dugaan korupsi di PT SPR lagi ditelaah penyidik Kejati Riau. “Penyidik lagi mentelaah laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan negara di BUMD milik Pemprov Riau, PT. SPR periode 2010-2015 sebesar Rp84 miliar,’’ ujarnya, kala itu.
Rp84 M Mengalir ke Sejumlah Rekening
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Rahman Akil, Dirut PT. SPR periode 2010-2015, sebesar Rp84 miliar uang milik perusahaan plat merah Pemprov Riau itu diduga “mengalir” ke sejumlah rekening milik nama-nama yang cukup familiar di Riau.
Selain itu, ada beberapa item dugaan penyimpangan keuangan di PT SPR periode Rahman Akil jadi dirut. ‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR, juga ditemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar, dan lainnya sebesar Rp46 miliar,’’ ungkap sumber yang enggan namanya diposting media siber ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan, mengatakan hasil audit PT SPR telah diserahkan ke Pemprov Riau. ‘’Terkait berapa kerugian dan item-item dugaan penyimpangannya, silakan tanya ke Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit,’’ kilah Kemal, yang saat itu didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.
Sayang, ketika dikonfirmasi via telepon selularnya beberapa waktu lalu, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya terdengar nada masuk, tapi tidak diangkat. Begitu pun ketika upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua conteng biru tanda telah dibaca. RRN/SBC/SMR