Pelarian DPO Narkoba Berakhir di Rumah Mertua
JU alias JR (28) DPO kasus narkoba yang diamankan aparat Polsek Tapung Kampar Riau .Pic: TPC.

Pelarian DPO Narkoba Berakhir di Rumah Mertua

Jumat, 26 Juni 2020|17:24:28 WIB




RADARRIAUNET.COM: Seorang pria buronan kasus narkoba yang lolos saat penyergapan Tim Opsnal Polsek Tapung 6 bulan lalu, akhirnya ditangkap,Selasa (23/6/2020) lalu.

Dilansir Tribun Pekanbaru.com, Pria berusia 28 tahun itu dibekuk polisi saat berada di rumah mertuanya di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

DPO kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JU alias JR (28) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Peristiwa ini berawal dari Tim Opsnal Polsek Tapung melakukan upaya penangkapan terhadap JU yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu enam bulan lalu.

"Saat akan ditangkap dirumahnya di Desa Indra Sakti, JU melarikan diri dan lolos dari penyergapan petugas.”

“Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah JU yang disaksikan perangkat desa setempat," kata Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, Jumat (26/6/2020).

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang dan 5 paket kecil narkotika sabu seberat 4,72 gram dan satu unit timbangan digital serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus.

Kompol Sumarno menjelaskan setelah sekitar 6 bulan ditetapkan sebagai DPO Polsek Tapung, Selasa (23/6/2020) dini hari Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa JU sedang berada di rumah mertuanya di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung.

"Tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap JU di rumah mertuanya itu, saat penangkapan ini tidak ditemukan narkoba darinya.”

“Namun JU mengaku bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan dirumahnya saat penyergapan oleh petugas 6 bulan lalu adalah miliknya," jelas Sumarno.

Berdasarkan hasil interogasi JU mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari rekannya HE alias DW yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Kompol Sumarno menambahkan, saat ini tersangka JU alias JR dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RRN/TPC/SMR.







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE