Kamis, 10 September 2015|12:18:09 WIB
PEKANBARU (RRN) - Perusahaan sepeda motor Yamaha dan operator seluler Three 3 diduga sudah hampir setahun tidak membayar retribusi reklame ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sejak tahun 2014 lalu kontrak pemasangan reklame Three 3 dan Yamaha di sejumlah halte bus Trans Metro di Jalan Sudirman Pekanbaru, sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
Reklame-reklame ilegal milik Yamaha dan Three 3 tersebut sudah dilepas paksa oleh aparat Satpol PP Kota Pekanbaru.
Dalam penertiban tersebut, Pihak Satpol PP didampingi sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. "Kita sudah mengajukan permohonan kepada pihak pengelola halte, untuk segera mencopot reklame tersebut, namun tidak ada respons. Makanya kami dari Dinas Perhubungan meminta bantuan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban," ungkap Kadishub Pekanbaru Arifin, Selasa (8/9/2015).
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengakui pihak Satpol PP menertibkan reklame Yamaha dan Three 3 tersebut atas permintaan Dinas Perhubungan.
"Memang betul dua merek ini masa kontrak iklan atau reklamenya sudah habis sejak tahun 2014 lalu. Atas dasar permintaan dari Dishub Kota Pekanbaru, maka kita lakukan penertiban reklame di halte bus Trans Metro di sepanjang Jalan Sudirman," ujarnya. (dnl/fn)