Tidak Ada Pencabutan Kewenangan Pemda dalam RUU Ciptaker
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Mi

Tidak Ada Pencabutan Kewenangan Pemda dalam RUU Ciptaker

Selasa, 25 Februari 2020|17:00:18 WIB




RADARRIAUNET.COM: Pemerintah menjamin tidak ada wewenang kepala daerah yang dicabut dalam mengeluarkan izin investasi di daerah. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah hanya mengupayakan efisiensi dalam proses perizinan.

“Tidak ada yang dicabut (wewenangnya). Hanya standarisasinya saja yang diseragamkan,” katanya kepada wartawan usai pembukaan Rapat Kerja BPPT 2020 yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakafrta, Senin.

Ia menyebutkan, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah hanya berupaya melakukan standarisasi perizinan. Selama ini, ungkap Airlangga, setiap daerah menerapkan standar yang berbeda-beda. “Selama ini kan standar perizinan di setiap daerah berbeda-beda. Nah ini yang disatukan,” ungkapnya.

Artinya, tambah Airlangga, proses perizinan ke depan tetap diproses di PTSP di daerah masing-masing. Yang terpenting, ungkapnya, pemerintah berusaha mewujudkan restrukturisasi ekonomi melalui percepatan izin usaha. “Dan karena ini, pemerintah mengajukan draft RUU Cipta Kerja,” pungkasnya.

 

RR/MI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE