Bagi Pengawas UN 2020, Perhatikan Tata Tertib di Ruang Ujian
Seorang pengawas Ujian Nasional di SMA Negeri 1 Kendari berbincang dengan Gubernur Sultra, Nur Alam. Foto: Kps

Bagi Pengawas UN 2020, Perhatikan Tata Tertib di Ruang Ujian

Rabu, 22 Januari 2020|15:46:24 WIB




RADARRIAUNET.COM: Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP) telah merilis Peraturan BSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dalam POS penyelenggaraan UN 2020 tersebut, tak hanya peserta UN saja yang harus mematuhi tata tertib waktu pelaksanaan ujian, tetapi pengawas ruang, proktor dan teknisi juga sama. Jadi, bagi Anda yang nantinya bertugas sebagai pengawas ruang ujian, proktor dan tekniki Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) , simak baik-baik informasi ini.

Tata tertib di ruang sekretariat Pengawas ruang, Proktor, dan Teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai. Pengawas ruang, Proktor, dan Teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat sekolah.

Pengawas ruang, Proktor, dan Teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas. Tata tertib di ruang ujian Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan: Memeriksa kesiapan ruang ujian.

Mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan. Membacakan tata tertib peserta ujian. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur. Mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal.

Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib: Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian. Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan. Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian. Mematuhi tata tertib pengawas.

Sementara itu, 5 menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang harus memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal 5 menit. Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal.

Larangan bagi pengawas ruang ujian: Tidak merokok di ruang ujian Tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera Tidak mengobrol Tidak membaca Tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan

Berikut tata tertib yang harus dipatuhi pengawas ruang ujian, proktor juga teknisi. Tentu harapannya UN 2020 nanti bisa terselenggara dengan aman, tertib, dan lancar. Siswa juga dapat mengerjakan soal ujian dengan nyaman.

 

RR/KPS

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE