Gelapkan Mobil, Warga Perawang Diringkus

Gelapkan Mobil, Warga Perawang Diringkus

Rabu, 09 September 2015|10:13:38 WIB




PERAWANG (RRN) - Polsek Tualang mengamankan tersangka penggelapan mobil rental jenis Grand Livina BM 1802 LQ. Tersangka Kha (27), ditangkap di Hamparan Perak-Sumut, atas laporan korban Dolly Sandra. Sementara tersangka lainnya Zul melarikan diri bersama mobil. Saat ini dalam pengejaran polisi. Penangkapan tersebut berdasarkan LP/358b/VIII/2015/Polsek Tualang, 27 Agustus 2015. Pelapor korban Dolly merentalkan satu unit mobil Nissan Grand Livina BM 1802 LQ kepada tersangka.


Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Achmad Gusti Hartono membenarkan adanya satu pelaku penangkapan pengelapan mobil rental tersebut. ‘’Tersangka telah kita amankan dan barang bukti berupa kwintansi,’’ jelas Kapolsek didampingi Kanit Reksrim AKP Manapar Situmeang.


Penangkapan tersebut berawal saat pelapor melaporkan mobil rental yang disewa tersangka sudah sepekan tidak kembalikan, sementara tersangka menyewa selama 3 hari. Maka pelapor membuat laporan polisi di Polsek Tualang. Kemudian anggota melakukan lidik terhadap kedua tersangka. Kapolsek memerintahkan anggota Reskrim untuk segera berangkat ke Medan. Begitu mengetahui barang bukti mobil dijual ke Aceh.


Anggota segera menangkap Kha, sementara Zul melarikan diri bersama mobil pelapor atau korban. Tersangka Kha diamankan bersama kuitansi rental. (teu/rpg)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE