Senin, 14 Oktober 2019|09:47:26 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Sebelumnya, Andika menyebut dua isteri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan isteri dari Kolonel HS dan Sersan Dua Z.
"Kepada suami dua individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (11/10).
Andika menyampaikan tentara yang dicopot adalah Dandim Kendari Kolonel HS, suami dari IPDN. Lalu ada Serda Z yang merupakan suami dari LZ. Ia menyebut keduanya dicopot dari jabatan masing-masing. Lalu HS dan Z mendapat hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.
Andika mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan bahwa ada anggotanya yang terlibat hal serupa. Karena itu, TNI AD membuka diri terhadap masukan masyarakat. "Setiap ada informasi, pasti kami tindak lanjuti, khususnya yang menyangkut nama Angkatan Darat," tegas dia.
Ke peradilan umum
KSAD Jenderal Andika Perkasa mengungkap bahwa pihaknya menemukan dua istri anggotanya merupakan penyebar unggahan di media sosial yang diduga melanggar UU ITE terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.
"Dua individu ini yang melakukan postingan yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Andika. Lantaran keduanya termasuk sipil, Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
"Maka akan kami dorong prosesnya ke pengadilan umum, karena memang status dua individu ini masuk ranah pengadilan umum," ucap dia. Kendati demikian, Andika enggan menjelaskan soal detil kasus yang menjerat dua isteri anggota TNI itu.
"Detilnya biarkan proses hukum. Dari penelusuran awal sudah memenuhi [pelanggaran UU ITE]," tandasnya. Sementara suami dari dua orang tersebut sudah dijatuhi hukuman disiplin militer berupa pencopotan jabatan dan kurungan selama 14 hari. Diketahui, di media sosial beredar sejumlah 'teori konspirasi' terkait insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang. Sebagian pihak menyebut kasus itu merupakan settingan.
RR/cnni/zet