Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim
Menteri Susi

Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim

Jumat, 11 Oktober 2019|10:45:47 WIB




RADARRIAUNET.COM: Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 4 Oktober 2019 melalui Keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019. Kepmen tersebut ditadatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

"Kemudian saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10/2019) sore.
Koster menyampaikan, dengan terbitnya keputusan tersebut, maka Teluk Benoa tak bisa lagi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.
"Jadi, perjuangan kita yang lama yang dijalankan oleh berbagai masyarakat itu sekarang udah mendapat jawaban konkret dari menteri KKP. Kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim," kata dia.

Ada lima poin dalam keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian KKP tersebut. Pertama, menyebutkan perairan teluk Benoa sebagai kawasan konsevasi maritim di perairan Bali Kedua, Kawasan maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali Tiga, dalam perlindungan budaya maritim budaya Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali luasnya mencapai 1.243,41 hektare. Meliputi : a. Zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing-masing dengan radius kurang dari 50 cm (sikut Bali/ relung tampak ngandong) dan b. Zona pemanfaatan terbatas.

Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan peta Kawasan Konservasi Maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Koster menambahkan, keputusan Menteri Susi ini juga sebagai respons dari usulannya untuk menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan maritim. Tak lupa ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai elemen maayarakat Bali yang berjuang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan maritim "Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi," kata Koster.

 

RR/kps/zet

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE