Polisi Tangkap Tujuh Penambang Emas Ilegal di Inhu
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting,Sik.cakaplah.com pic

Polisi Tangkap Tujuh Penambang Emas Ilegal di Inhu

Rabu, 31 Juli 2019|16:57:41 WIB




RENGAT : Para penambang emas ilegal di perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ditangkap tim gabungan Polres Inhu.

Penangkapan terhadap para pelaku langsung dipimpin Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting,Sik, Selasa (30/7/2019) kemarin.

Ketujuh penambang emas Ilegal tersebut adalah berinisial IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu dan ED (28) warga Cerucup Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Sedangkan PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38) merupakan warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan Polres melakukan penangkapan terhadap para pelaku PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) tersebut.


Aipda Misran menjeleskan penangkapan penambang emas ilegal di Desa Pasir Kelempaian pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 11.30 Wib.

"Personel gabungan Satuan Reskrim dan Intel Polres dan personil Polsek Pasir Penyu mendapat informasi bahwa di lokasi perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian ada aktivitas penambangan emas ilegal," ujarnya seperti sitat cakaplah.com, Rabu (31/7/2019).

Kemudian Tim gabungan bergerak ke lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan di areal tersebut kemudian tim berhasil menangkap 7 pelaku.

"7 orang pelaku penambang emas ilegal diamankan dan dibawa ke Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti," jelas Paur Humas Polres Inhu.


RRN/CKP







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE