Jumat, 04 September 2015|14:00:44 WIB
PASIRPANGARAIAN (RRN) - TH Hasibuan alias Pengki (26), warga Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul). Pengki ditangkap polisi diduga saat akan bertransaksi Narkotika golongan satu jenis sabu di tepi Jalan Raya Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Ipda P. Simatupang mengungkapkan Pengki ditangkap karena ada informasi dari, bahwa di Tanjung Baru kerap ada pria bertransaksi sabu. Rabu sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Satres Narkoba Polres Rohul AKP Seno Ariadi memerintahkan 4 personelnya untuk melakukan lidik ke tempat kejadian perkara atau TKP.
Sekira pukul 13.11 WIB, seorang pria berdiri di tepi jalan. Dari geledah badan, polisi amankan 1 paket plasttik kecil berisi serbuk diduga sabu seharga Rp 400 ribu. Dari saku celana, petugas menemukan handphone dan kaca pirex. "Saat ditangkap, tersangka akan melakukan transaksi dengan calon pembeli yang sudah memesannya. Dari pengakuan tersangka, sabu dibelinya seharga Rp 400 ribu dari seseorang di Sumatera Utara," ungkap Ipda P. Simatupang, Kamis (3/9/15).
Dari pengembangan, polisi gagal menangkap bandar sabu. Tersangka saat itu tidak berada tempat. "Saat ini tersangka (Pengki) telah diamankan ke Polres Rohul guna pengembangan lebih lanjut," jelas Ipda P. Simatupang dan mengakui telah mensita 1 paket sabu, kaca pirex, dan handphone buatan cina. (teu/rtc)