Rabu, 19 Juni 2019|16:28:22 WIB
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Suherlan. Pemanggilan terkait dengan kasus dana perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (19/6/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota DPR Periode 2014-2019 fraksi PAN Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas dan Penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.
Sukiman diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Sementara itu, Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari uang Rp3,96 miliar dan valuta asing sejumlah US$33.500.
Natan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Dalam proses pengajuannya, Natan Pasomba bersama pihak pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
RRN/CNNI