Kasus Pengadaan Kapal Cepat Bea Cukai, KPK Periksa Dirut DRU
Guna mendalami penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pengawasan SDA KKP, KPK memeriksa Dirut PT DRU. cnni pic

Kasus Pengadaan Kapal Cepat Bea Cukai, KPK Periksa Dirut DRU

Senin, 17 Juni 2019|16:29:33 WIB




Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan dalam kasus korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti sitat CNN Indonesia, Senin (17/6/2019).

Istadi adalah PPK di proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

Sementara itu, Amir ikut menjadi tersangka dalam dua perkara yakni pengadaan kapal di Ditjen Bea dan Cukai serta pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan.

Untuk perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, kerugian negara mencapai Rp117.736.941.127.


Sementara itu untuk perkara korupsi di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61.540.127.782. Walhasil total kerugian negara yang disebabkan di tiga perkara tersebut mencapai Rp179 miliar.

Dalam kasus di Bea Cukai, KPK telah menetapkan tiga orang termasuk Amir dan Istandi. Satu orang lainnya yakni Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang.

Sementara itu, dalam kasus di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Amir dan Aris Rustandi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Para tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE