Kamis, 23 Mei 2019|14:41:09 WIB
PEKANBARU : Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubminfo) Bengkalis, Jaafar Arif, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/5/2019). Jaafar didakwa melakukan korupsi pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 uang merugikan negara Rp1.294.569.960.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doli Novaisal di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara. JPU mengatakan perbuatan korupsi dilakukan Jaafar Arif bersama H Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shiping Batam Cabang Bengkalis.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2003. Ketika itu Pemkab Bengkalis membeli KMP Tasik Gemilang GT 776. Tahun 2006 Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis mengelola operasional KMP Tasik Gemilang GT 776.
Pengelolaan itu meliputi biaya bahan bakar minyak, gaji karyawan, biaya pemeliharaan (docking), dan biaya ke pelabuhan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan yang melintasi pada jalur Air Putih – Sungai Selari dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun pengelolaan berhenti pada Tahun 2009.
Januari 2012, terdakwa Jaafar Arif pada saat itu menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, melakukan kesepakatan bersama Drs Asmaran Hasan (Almarhum) selaku Sekretaris Daerah Bengkalis dan terdakwa H Yahdi Andriadi. Pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 pada jalur Air Putih – Sungai Selari akan diberikan kepada terdakwa H. Yahdi Andriadi .
"Selanjutnya terdakwa mengusulkan kepada saksi Elfian Ramli, kepala dinas saat itu untuk mengoperasionalkan kembali KMP Tasik Gemilang GT 776 dengan cara menyerahkan kepada pihak ketiga. Atas saran itu, saksi meminta terdakwa membuat nota dinas yang berisi alasan diberikannya operasional KMP Tasik Gemilang GT 776 kepada pihak ketiga," tutur JPU, seperti sitat cakaplah.com, Kamis (23/5/2019).
Atas permintaan tersebut dan tanpa adanya persetujuan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis maupun Bupati Kabupaten Bengkalis selaku Kuasa Pengelola Aset Daerah,terdakwa bertemu dan membahas rencana pengopersionalan KMP Tasik Gemilang GT 776 kepada terdakwa H. Yahdi Andriadi .
Kedua terdakwa mencari perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan kemudian meminjam perusahaan tersebut untuk kepentingan penawaran. Terdakwa Yahdi Android menemui Aliaman Siregar, Kepala Cabang PT Sufie Bahari Lines Cabang Pekanbaru dan meminjam perusahaan tersebut.
Perusahaan itu diwakili oleh terdakwa Yahdi Andriadi selaku Pengelola KMP Tasik Gemilang. Di dalam nota dinas yang diterbitkan terdakwa Jaafar Arif disebutkan, perusahaan tersebut dapat menguntungkan daerah.
Namun dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan. Akibat perbuatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis Periode 2013 hingga 2017 itu telah memperkaya terdakwa
Yahdi Andriandi sebesar Rp.1.294.569.960.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan itu, terdakwa mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.
RRN/CKP