Selasa, 07 Mei 2019|14:39:18 WIB
ROHIL : Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemkab Rohil H Wan Rusli Syarif MSi, mengatakan sekolah-sekolah diperbolehkan melaksanakan kegiatan Pesantren Kilat. Melaksanakan pesantren kilat di sekolah, jelasnya, diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah.
Kadisdik H Wan Rusli Syarif mengatakan pelaksanaan pesantren kilat juga tergolong kegiatan individu dan hanya diperuntukan bagi siswa beragam Islam. Sebab itu pula, kata Wan Rusli Syarif, Disdikbud Rohil tidak membuat surat edaran secara khusus kepada setiap sekolah agar melaksanakan pesantren kilat.
"Pelaksanaan pesantren kilat kita serahkan pada kebijakan sekolah masing-masing. Sebab, kalau dibuat surat edaran (agar sekolah melaksanakan pesantren kilat) nanti terkesan memaksa, sebab tidak semua siswa beragama Islam," kata Kadis Dikbud Rohil H Wan Rusli Syarif, Jum'at, 3 Mei 2019.
Meski demikian, Kadis Dikbud Rohil, tetap menyampaikan apresiasi kepada sekolah-sekolah yang mampu mengadakan pesantren kilat. "Kami serahkan pelaksanaan pesantren kilat di sekolah-sekolah, kepada sekolah masing-masing," jelas Kadis Dikbud.
Sementara materi pesantren kilat yang diadakan sekolah, jelas Kadis Dikbud, juga diberikan kewenangan kepada sekolah masing-masing menyusun jadwal pelaksanaan pesantren kilat.
"Silahkan sekolah menentukan dan menyusun materi apa yang akan diajarkan pada pesantren kilat tersebut. Bentuk pengajiannya apa, kalau ada ceramah siapa yang berikan ceramah silahkan sekolah yang menyusunnya," pungkas Kadis Dikbud.
RRN/Amr