Selasa, 07 Mei 2019|12:23:06 WIB
ROHUL : Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dikurangi dari hari kerja biasa. Selain itu, apel pagi dan sore gabungan dan kegiatan olahraga setiap kamis juga ditiadakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Abdul Haris, menyebutkan bahwa kebijakan mengurangi jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Rohul mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menpan RB dan Gubernur Riau serta SE Bupati Rokan Hulu No:800/BKPP-UM/451.a.
Ia menjelaskan, pada Ramadan 1440 H, pegawai tetap masuk kerja selama lima hari, dimana jam masuk kantor pukul 08:00 WIB, kemudian istirahat pada pukul 12:00 WIB hingga 13.00 WIB. Setelah itu masuk kantor dan pulang pukul 15.00 WIB.
Sementara hari Jumat masuk kantor tetap pukul 08.00 WIB, istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Dan pulangnya Pukul 15.30 Wib
"Pada Ramadan jadwal pakaian seragam dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohul sedikit perubahan," katanya seperti sitat CAKAPLAH.com, Selasa (7/5/2019).
Hari Senin, seluruh aparatur wajib menggunakan PDH Kuning Khaki dengan atribut lengkap. Hari Selasa menggunakan pakaian batik, Rabu menggunakan PDH warna hitam putih.
Sementara pada Kamis, yang biasanya menggunakan pakaian olah raga, selama Ramadan diganti dengan pakaian Batik. Pada hari Jumat, menggunakan pakaian Melayu lengkap beserta atribut, dengan kain samping. Bagi yang non Muslim menyesuaikan.
"Yang jelas untuk kegiatan apel pagi gabungan dan olahraga ditiadakan selama Ramadan. Apabila ada apel khusus akan di informasikan kepada OPD," cakap Sekda.
Bagi OPD Rohul tetap melaksanakan salat Zuhur dan Ashar berjemaah di Masjid Agung Islamic Center Rohul.
"Pelaksanaan tugas pemerintahan di bulan Ramadan hendaknya dapat memotivasi semangat kerja bagi aparatur dalam meningkatkan kinerjanya, mesti dalam kondisi menahan haus dan lapar," katanya.
RRN/Ckp