Kamis, 02 Mei 2019|15:36:03 WIB
Jakarta: PT Pertamina (Persero) menyatakan terjadi penurunan impor minyak mentah dan kondensat secara drastis hingga 50 persen dalam empat bulan pertama di 2019. Penurunan impor tersebut sejalan dengan penyerapan minyak mentah dan kondensat produksi domestik bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan volume impor minyak mentah dan kondensat Pertamina pada periode Januari-April 2019 mencapai sekitar 25 juta barel dibandingkan periode yang sama di 2018 yang sekitar 48 juta barel. Penurunan ini juga berdampak pada penurunan nilai biaya impor sebesar USD1,4 miliar atau ekuivalen lebih dari Rp20 triliun.
"Penurunan impor sangat signifikan karena sebagian dari kebutuhan minyak mentah untuk kilang-kilang Pertamina sudah dapat dipenuhi dari dalam negeri. Dengan adanya penyerapan minyak mentah domestik ini, maka sangat mendukung kehandalan supply untuk kilang-kilang Pertamina sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas kilang," kata Fajriyah seperti sitat medcom id, Kamis, (2/5/2019).
Hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah melakukan kesepakatan untuk pembelian minyak dan kondensat dalam negeri sebanyak 137 ribu barel per hari atau million barel crude per day (MBCD) yang berasal dari 32 KKKS.
Pembelian minyak dan kondensat domestik yang paling berpengaruh adalah bagian dari eks PT Chevron Pacific Indonesia untuk jenis Duri dan Sumatera Light Crude (SLC) yang jumlahnya mencapai 2-3 juta barel per bulan.
"Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude," tutur dia.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini dinyatakan, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.
Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
Dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri tersebut, disertai dengan itikad baik dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina dapat membantu mengurangi impor dalam negeri sehingga berdampak pada penguatan cadangan devisa negara.
"Pertamina mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan andil besar dalam pembelian minyak domestik ini yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan KKKS yang telah mencapai kesepakatan dengan Pertamina," tandas Fajriyah.
RRN/Mdc