Selasa, 16 April 2019|13:34:31 WIB
Pangkalan Kerinci: Hari ini, Selasa (16/4/2019), H-1 Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatid (Pileg).
Namun masih ada kendala yang dirasakan masyarakat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Banyak warga yang hingga saat ini belum menerima formulir C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Alhasil berbagai pertanyaan muncul terkait boleh tidaknya memilih tanpa formulir C6. Disamping itu jika memang bisa memilih haruskah diatas pukul 12.00 Wib. Kondisi ini yang membuat masyarakat bimbang.
"Sampai sekarang kami belum terima formulir undangannya. Biasanya satu hari sebelum pemilihan sudah dibagikan," kata warga Jalan Seminai Kecamatan Pangkalan Kerinci, Nurmiati (42) seperti sitat Tribunpekanbaru.com, Selasa (16/4/2019).
Ibu tiga anak ini berkaca dari pengalaman pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 lalu, ia bersama suaminya mendapat undangan menjelang pemilihan. Pada C6 itu diberitahukan lokasi mencoblos lengkap dengan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia semakin galau ketika beberapa tetangganya justru sudah diantar C6 oleh KPPS sedangkan ia dan masyarakat lain tak kunjung diberikan. Keluhan perempuan ini mewakili ribuan warga yang merasakan hal serupa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Wan Kadir Wandi menjelaskan, warga yang tak menerima C6 tidak perlu kuatir dan dipastikan tetap bisa memilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Wan Kardi Wandi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Wan Kardi Wandi. (Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung)
Apabila sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat silahkan datang ke TPS yang ditetapkan dengan membawa kartu identitas.
"Silahkan datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau SIM, Kartu Keluarga (KK), bisa juga pasport. Jadi tak perlu kuatir," ungkap Wan Kardi kepada tribunpelalawan.com.
Selain itu, kata Wan Kardi, warga yang sudah ada di DPT tidak perlu menunggu jam 12.00 WIB untuk mencoblos.
Hak suara sudah bisa disalurkan mulai pukul 07.00 wib di TPS dengan melapor kepada petugas KPPS.
Untuk mengetahui lokasi TPS untuk memilih, masyarakat bisa mengunjungi laman website lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan cara mengisi kolom nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Disitu akan diketahui nomor TPS dan lokasi tempat memilih.
RRN/TP