Ingat, Pemilih yang Gunakan E-KTP Hanya Punya Waktu 1 Jam untuk Nyoblos
cakaplah pic

Ingat, Pemilih yang Gunakan E-KTP Hanya Punya Waktu 1 Jam untuk Nyoblos

Selasa, 16 April 2019|11:52:25 WIB




PEKANBARU : Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Partisipasi masyarakat dan SDM, Yelly Nofiza mengatakan masyarakat yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) digolongkan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Yelly mengatakan, ada aturan main yang harus ditaati pemilih DPK dalam mencoblos yakni hanya pada jam tertentu.


"Pemilih yang termasuk dalam DPK ada aturannya. Harus membawa KTP-el, dan hanya diberi waktu satu jam, dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00 siang," jelas Yelly, seperti sitat Cakaplah.com, Selasa (16/4/2019).

Yelly memaparkan, pemilih  DPK diwajibkan mencoblos sesuai domisilinya dan nantinya akan mendapat seluruh jenis surat suara yang ada. "Misalnya dia KTP Tenayan, mencoblosnya harus di sana, dan nanti bisa memilih semua jenis surat suaranya," cakapnya lagi.


RRN/CKP







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE