Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Tersangka Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Kejati Riau
Temuan satwa dilindungi beserta pelaku yang diamankan oleh KPPBC TMP B Dumai. Tribunpekanbaru.com pic

Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Tersangka Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Kejati Riau

Senin, 15 April 2019|15:56:38 WIB




Pekanbaru: Penyidik PNS dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), akhirnya melimpahkan berkas empat tersangka dalam kasus upaya penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi, beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Keempatnya adalah SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka adalah warga asal Lampung Selatan.

Ketika ditangkap di daerah Dumai, mereka bermaksud hendak menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke Negeri Jiran Malaysia.

Sebenarnya, dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan Bea dan Cukai serta TNI AL mengamankan total lima pelaku.

Selain empat warga Lampung Selatan itu, petugas turut mengamankan seorang lainnya, berinisial EF (48), warga asal Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini masih menunggu petunjuk lanjutan jaksa," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Eduard Hutapea, seperti sitat Tribun Pekanbaru, Senin (15/4/2019).


Untuk EF kata Eduard, pihaknya belum menemukan bukti kuat guna menjeratnya sebagai tersangka.

"Empat tersangka semuanya dari Lampung. Sementara yang satu dari Bengkalis (EF) sebagai saksi. Belum memenuhi unsur bertanggung jawab hukum sebagai tersangka," terang Eduard.

Seperti diketahui, sebelumnya petugas gabungan dari Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor jenis satwa dilindungi.

38 diantar satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor Cenderawasih Minor (Paradisea minor), dua ekor Cenderawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor Cenderawasih Raja (Cicinnurus regius), dua Cenderawasih Botak (Cicinnurus republica).

Selanjutnya turut disita Burung Kakak Tua Raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor Burung Julang Emas Sulawesi (Acetos cassidix).

Eduard memaparkan, dari pemeriksaan terungkap bahwa para para pelaku punya peran tersendiri.

Ada yang sebagai sopir, pengangkut dan penghubung.


40 satwa dilindungi jenis unggas dan primata yang berhasil diamankan di Kota Dumai ini, rencananya akan diseberangkan oleh pelaku ke Pulau Rupat, lalu dikirim lagi ke Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, didapatilah nama seseorang, berinisial E.

Yang diduga kuat sebagai orang yang menyuruh para pelaku untuk membawa satwa tersebut dari Provinsi Lampung menuju Kota Dumai.

"Pemiliknya masih kita gali terus, untuk sementara ada seorang nama inisial E. Itulah yang order dua unit kendaraan untuk mengangkut satwa tersebut," terang Eduard lagi.

Ternyata, 40 ekor satwa ini, sebelumnya tiba dari Jawa Timur. Sampai di Lampung baru dikirim ke Riau.

"Ada dua tim berbeda yang menjalankan pengiriman itu. Yang membawa dari Jawa Timur ke Lampung dan dari Lampung ke Riau itu berbeda orangnya. Mereka ini pakai skema sistem terputus," pungkasnya.


RRN/TP







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE