Penahanan Tiga Anak Buah Imam Nahrawi Diperpanjang
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Medcom.id pic

Penahanan Tiga Anak Buah Imam Nahrawi Diperpanjang

Rabu, 13 Maret 2019|14:21:15 WIB




Jakarta: Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga tersangka itu akan kembali mendekam dibui selama 30 hari ke depan.

Ketiga tersangka yang masa penahanannya diperpanjang yakni Deputi IV Kempora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari untuk tiga tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta,seperti sitat Medcom.id, Rabu (13/3/2019).


Febri mengatakan perpanjangan penahanan ketiganya dimulai sejak 19 maret sampai dengan 17 april 2019. Penahanan tiga anak buah Menteri Imam Nahrawi itu diperpanjang demi kepentingan proses penyidikan.
 
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo, dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.

Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.


Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.

Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


RRN/Medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE