Ratna Akan Ajukan Jadi Tahanan Kota dengan Fahri Hamzah Sebagai Penjamin
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet. Merdeka.com pic

Ratna Akan Ajukan Jadi Tahanan Kota dengan Fahri Hamzah Sebagai Penjamin

Selasa, 12 Maret 2019|15:18:38 WIB




Radarriaunet.com: Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (6/3) lalu telah menolak permohonan tahanan kota bagi terdakwa Ratna Sarumpaet. Meskipun demikian, Ratna mengaku akan kembali mengajukan hal tersebut.

"Masih diajukan lagi nanti (untuk tahanan kota). Waktu itu kan sudah ditolak, nanti kita ajukan lagi," ujar Ratna di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), seperti sitat Merdeka.com, Selasa (12/3/2019).

Mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan kalau dirinya ada orang baru yang akan jadi penjamin. "Karena ada juga penjamin baru ya Fahri Hamzah," kata Ratna.


Sebelumnya, terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Usai tim kuasa hukum Ratna membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.


RRN/Merdeka.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE