Ahmad Dhani Klaim Dipenjara Bukan karena Vonis 1,5 Tahun
Ahmad Dhani ungkap kejanggalan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menahannya selama 30 hari di bui. cnni pic

Ahmad Dhani Klaim Dipenjara Bukan karena Vonis 1,5 Tahun

Selasa, 12 Februari 2019|16:03:28 WIB




Jakarta: Politikus Gerindra Ahmad Dhani menegaskan tidak sedang menjalani vonis selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian yang didakwa kepadanya. Menurutnya ia ditahan selama 30 hari atas keputusan janggal yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Perlu dicatat saya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding. Saya ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya sendiri tidak tahu sebabnya apa," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (12/2/2019).

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dijalaninya di Surabaya, menurut Dhani, ancaman hukumannya 4 tahun penjara sehingga dirinya tidak ditahan.

"Perkara di Surabaya ancamannya 4 tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh penetapan pengadilan tinggi di Jakarta," katanya.

Menurut pendiri band Dewa 19 tersebut, seseorang ditahan setelah kasusnya sudah diputus di tingkat kasasi.

"Seperti Buni Yani, setelah kasasi," katanya.

Dhani kembali menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya banding atas vonis pengadilan negeri dan seharusnya tidak ditahan seperti lazimnya. Untuk itu, Dhani meminta media dan publik bertanya dasar Pengadilan Tinggi Jakarta menahannya selama 30 hari.

"Tanyakan kepada Pengadilan Tinggi kenapa harus 30 hari? Kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan? kok saya ditahan 30 hari?" tegas Dhani.

Lebih janggal lagi, Dhani mempertanyakan ketetapan baru yang memutuskan untuk memindahkannya ke Rutan Medaeng, Surabaya, hingga persidangan selesai.

"Ini ketetapan tidak lazim. Saya bukan pembunuh, perampok, teroris, atau koruptor," tegas Dhani.

Pada kasus yang terjadi di Surabaya, Dhani dilaporkan oleh elemen Bela NKRI. Dia dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat kata-kata 'idiot'.

Pada sidang dengan agenda eksepsi ini, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jika dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti.

"Salah satunya adalah penerapan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE yang tidak spesifik harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Akan tetapi, Mas Dhani tidak melakukan itu," kata kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, usai persidangan.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE