Senin, 11 Februari 2019|14:23:35 WIB
Surabaya: Istri terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, Mulan Jameela berkunjung untuk kali pertama ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Mulan tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 08.50 WIB, Senin (11/2). Pelantun lagu Mahluk Tuhan Paling Seksi itu tiba dengan mengenakan gamis berwarna biru muda, lengkap dengan hijab syar'i yang berwarna senada.
Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Mulan. Sebagian wajahnya pun ditutup menggunakan masker hingga gerbang tahanan. Mulan juga tampak menenteng beberapa kantong plastik, yang diketahui berisi makanan untuk suaminya.
Selama beberapa menit di dalam, Mulan tiba-tiba keluar dari gerbang masuk tahanan, menuju mobil yang membawanya, di parkiran depan Rutan. Tak diketahui pasti apa penyebabnya.
Namun selang beberapa menit lagi, ia keluar dari mobil, dan kembali ke dalam rutan dengan didampingi satu wanita lain yang juga mengenakan hijab sepertinya.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, hingga kini, mantan pasangan duet Maia Estianty tersebut masih berada di dalam walau jam besuk Rutan Medaeng sudah habis sejak pukul 11.00 WIB tadi.
Selain Mulan, nampak ada sejumlah politisi yang juga menjenguk pentolan band Dewa 19 itu di Medaeng. Salah seorang di antaranya adalah kader Partai Gerindra, Bambang Haryo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani Prasetyo bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video ujaran 'idiot'. Politikus Partai Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE.
Dhani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
"Membuat ujaran tidak sepantasnya, buat video vlog massa elemen dan singgah di media sosial dalam video 1.37 detik dengan diakses oleh masyarakat umum dan diikuti serta dibaca oleh follower dan Bela NKRI, mereka merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya," kata Jaksa Rahmat Hari Basuki, seperti sitat CNN Indonesia, Senin (11/2/2019).
Jaksa juga membacakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
RRN/CNNI