Sabtu, 09 Februari 2019|17:12:39 WIB
Jakarta: Anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi PAN Sukiman (SKM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Penetapan tersangka Sukiman menambah daftar panjang legislator yang terjerat korupsi. Tercatat, Sukiman menjadi anggota DPR ke-70 yang menjadi pesakitan KPK.
"Sampai saat ini total 70 anggota DPR yang telah diproses dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, sebagaimana dilansir dari metrotvnews Kamis, 7 Februari 2019.
Lembaga Antirasuah menyesalkan adanya anggota dewan yang kembali terlibat praktik rasuah terkait penganggaran. Terlebih, kasus yang melibatkan wakil rakyat itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Karena seharusnya anggaran dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia secara maksimal, bukan justru dikorupsi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja," pungkasnya.
KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka bersama dengan Pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak. Sedangkan, Natan diduga sebagai pihak pemberi.
Ihwal suap ini terjadi saat pihak pemerintah Kabupaten pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.
Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak. Akhirnya, Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Atas perbuatannya, Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Suap Dana Perimbangan Daerah, Pejabat Kemkeu Divonis 6,5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo. Dia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait dana perimbangan daerah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berbarengan pada dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto saat membaca amar putusan Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).
Dalam memutuskan hukuman Yaya, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Yaya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Yaya sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan. Yaya juga belum pernah dihukum dan menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang suap tersebut terkait dengan uang yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar. Uang tersebut diberikan agar Amin Santono mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018. Dalam perkara suap ini, Amin sendiri dihukum 8 tahun pidana penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar serta hak politiknya dicabut. Tak hanya menerima suap, Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar, US$ 55.000 dan Sin$ 325.000. Uang itu merupakan realisasi fee 2-3 persen yang diminta Yaya bersama pegawai Kemkeu lainnya, Rifa Surya.
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut. Beberapa penerimaan tersebut terkait DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar-Riau, DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun, DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya, dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 350 juta untuk mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.
Pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Eka Kamaluddin karena terbukti menerima suap bersama Amin Santono dan Yaya Purnomo terkait dana perimbangan daerah. Eka juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 158 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Eka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Eka belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berterus-terang dalam memberikan keterangan. Eka terbukti menjadi perantara suap untuk Yaya dan Amin Santono. Eka secara bersama-sama menerima Rp 3,6 miliar dari Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Selain itu, agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Dilansir dari berbagai sumber media ini. KPK memastikan tidak akan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam perkara suap terkait RAPBN-P 2018 yang menjerat mantan anggota DPR Amin Santono dan mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Terlebih, dalam pusaran perkara itu muncul dugaan keterlibatan 9 kepala daerah.
"Terbuka kemungkinan dilakukan pengembangan sejak awal. Kami juga periksa sejumlah saksi dari sejumlah daerah karena kami duga yang terjadi pada tersangka yang diproses tersebut juga terjadi di daerah lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, disitat dari detik.com Selasa (22/1/2019).
Sembilan nama kepala daerah itu disebut dalam tuntutan Yaya Purnomo dalam persidangan pada Senin, 21 Januari kemarin. Nama-nama yang disebut dalam tuntutan itu pun sudah dimintai keterangan oleh KPK. Febri menyatakan KPK terus mencermati berbagai fakta dan bukti untuk keperluan pengembangan.
"Tentu kami juga tidak bisa mengatakan, KPK akan mentersangkakan kepala daerah lain itu nanti tergantung kecukupan bukti, tapi pengembang sangat dimungkinkan, dan kami cermati," ucapnya.
Di antara nama-nama itu ada yang masih aktif, ada yang sudah mantan, bahkan ada pula yang sudah meninggal dunia. Siapa saja?
1.Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah
Mustafa disebut memberikan uang suap Rp 3,1 miliar lewat seseorang bernama Taufik Rahman yang kemudian diserahkan ke Eka Kamaludin. Uang dari Mustafa itu sebenarnya ditujukan untuk Amin Santono dan Yaya Purnomo sebagai fee pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah.
2.Rudi Erawan selaku Bupati Halmahera Timur
Rudi disebut memberi gratifikasi kepada Yaya Purnomo sebesar Rp 1,6 miliar untuk kepentingan DAK dan DID (Dana Insentif Daerah) Halmahera Timur pada APBNP 2017.
3.Aziz Zaenal selaku Bupati Kampar
Dalam tuntutan itu disebut Aziz yang kini sudah almarhum memberi gratifikasi Rp 175 kepada Yaya terkait DAK Kabupaten Kampar bidang pendidikan tahun 2018.
4.Zulkifli As selaku Wali Kota Dumai
Dia disebut memberi gratifikasi secara bertahap kepada Yaya dan seorang bernama Rifa Surya senilai Rp 450 juta dan SGD 35 ribu untuk mengamankan alokasi DAK Kota Dumai.
5.Khairudin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara
Khairudin disebut memberi gratifikasi senilai Rp 400 juta dan SGD 290 ribu kepada Yaya Purnomo terkait dengan DAK Labuhanbatu Utara 2018.
6.Rizal Effendy selaku Wali Kota Balikpapan
Dia disebut bersama Kadis PUPR Balikpapan Tara Allore memberi Rp 1,4 miliar ke Yaya Purnomo terkait pengurusan DID Balikpapan 2018.
7.Aunur Rafiq selaku Bupati Karimun
Aunur Rafiq terkait pemberian gratifikasi untuk kepentingan DID Karimun. Gratifikasi dari Aunur itu disebut berjumlah Rp 500 juta.
8.Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya
Dia disebutkan dalam dakwaan tersebut memberi sekitar Rp 700 juta yang dibagikan oleh Yaya Purnomo kepada Puji Suhartono dan Rifa Surya.
9.Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan
Eka disebut memberi gratifikasi Rp 600 juta dan USD 55 ribu kepada Yaya Purnomo. Uang itu disebut sebagai gratifikasi untuk kepentingan pengurusan DID Tabanan tahun 2018.
RRN/berbagai sumber