Kamis, 07 Februari 2019|15:14:03 WIB
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani Prasetyo bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video ujaran 'idiot'. Politikus Partai Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE.
Dhani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
"Membuat ujaran tidak sepantasnya, buat video vlog massa elemen dan singgah di media sosial dalam video 1.37 detik dengan diakses oleh masyarakat umum dan diikuti serta dibaca oleh follower dan Bela NKRI, mereka merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya," kata Jaksa Rahmat Hari Basuki, seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (7/2/2019).
Sidang berlangsung sekitar 20 menit. Hakim langsung mengetok palu tanda selesai sidang pembacaan dakwaan.
Atas dakwaan ini, pihak Dhani langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Kuasa hukum Dhani meminta sidang eksepsi digelar pekan depan, Selasa (12/2).
Jaksa kemudian membacakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
"Mohon izin memindahkan Dhani ke Lapas Klas 1 Surabaya, Medaeng selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 januari 2019," Kata Rahmat.
Atas Dasar itu, Majelis Hakim menyetujui pemindahan Dhani ke Lapas Medaeng. Namun ia mengatakan, status penahanan Dhani di Medaeng tetap berada di bawah kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel yang menangani kasus dugaan ujaran kebencian di Jakarta.
"Kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan," ujarnya.
Untuk mempercepat proses hukum kasus pentolan Grup Band Dewa 19 itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk melakukan persidangan dua kali dalam satu pekan.
"Penjadwalan sidang seminggu dua kali. Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai," kata Hakim Anton.
Kuasa hukum Dhani, Kemal menyatakan pihaknya keberatan dengan pemindahan penahanan tersebut.
Ia beranggapan bahwa Kejari Surabaya atau Kejati Jatim tak punya kewenangan untuk menahan menahan kliennya.
"Karena memang Medaeng tidak ada legal standing untuk melakukan penahanan karena prosesnya ada di Jaksel, itu sedang proses banding," kata dia.
Meski demikian usai sidang Dhani tetap langsung digelandang ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng dengan menaiki mobil tahanan. Dia didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Sejumlah puluhan pendukung Dhani yang menunggu di luar pun memekikan kalimat takbir mengiringi penahanan Suami Mulan Jameela tersebut.
RRN/CNNI