Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Unggah Foto Berdua
Foto Mulan dan Dhani yang diunggah ke Instagram. Foto: Instagram @mulanjameela1/mtvn

Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Unggah Foto Berdua

Senin, 04 Februari 2019|00:10:48 WIB




Jakarta: Mulan Jameela diam seribu bahasa ketika mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun kepada suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus ujaran kebencian dua tahun lalu. Dia menolak memberikan komentar lewat wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disitat metrotvnews.com Senin, 29 Januari 2019.

Malamnya, beberapa jam setelah Dhani dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan, Mulan membagikan foto dirinya berdua dengan Dhani di media sosial Instagram. Dalam keterangan foto, dia hanya menulis sepenggal kalimat doa berbahasa Arab.

"Hasbunallah Waniomal Wakil Ni'mal Maula Wani'man Nasir," tulis Mulan dalam postingan di akun @mulanjameela1. Artinya kira-kira seperti ini, "Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami." 

Dalam foto, tampak Mulan yang mengenakan gamis hitam, berdiri dan dirangkul oleh Dhani yang mengenakan kemeja putih dan celana coklat. Tangan kanan Mulan terangkat dengan jempol dan telunjuk diacungkan. Seperti kode yang kerap ditunjukkan para pendukung Prabowo-Sandi. Selama ini, mereka memang aktif menyatakan dukungan politik secara publik.

Dalam unggahan Instagram Story, Mulan menuliskan kalimat doa serupa. Dia juga menyematkan nama akun Dhani di Instagram, @ahmaddhaniofficial. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Dhani atas pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Tiga kicauan Dhani pada Februari hingga Maret 2017 dinyatakan terbukti sebagai perbuatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi memecah-belah antargolongan. Salah satunya kicauan "siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Dhani divonis penjara 1,5 tahun, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar dua tahun. Rencananya, Dhani dan kuasa hukum akan mengajukan banding. 

 

 

asa/elan/mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita HIBURAN

MORE

MOST POPULAR ARTICLE