KPK Banding Putusan Praperadilan untuk Hadi Poernomo

KPK Banding Putusan Praperadilan untuk Hadi Poernomo

Kamis, 04 Juni 2015|00:05:07 WIB




JAKARTA (RR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
 
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan keputusan tersebut diambil usai rapat pimpinan dengan tim hukum KPK. Johan mengatakan banding tersebut kemungkinan akan dikirimkan. "Memori banding belum, baru sebatas menyatakan banding," ujar Johan di KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015) kemarin.
 
Menurut Johan, upaya banding tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai obyek perluasan praperadilan. "Kalau kita analogikan, penghentian sprindik sebagai obyek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding," kata Johan.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Hakim tunggal, Haswandi, mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang. (rr/tpc)
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE