PT Binasawit Tak Punya Izin Usaha Sejak Berdiri
Sidang terkait suap pada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

PT Binasawit Tak Punya Izin Usaha Sejak Berdiri

Kamis, 31 Januari 2019|02:25:44 WIB




Jakarta: Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, membenarkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) belum memiliki perkebunan plasma. Padahal, plasma diwajibkan bagi setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha.

Hal itu disampaikan Rawing saat bersaksi untuk terdakwa Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, Willy Agung Adipradhana. Kemudian Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, serta Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja.

"Belum punya (plasma). Mereka (PT BAP) luasnya 17 ribu hektare kurang lebih 3.400 hektare harus punya plasma atau 20 persen," kata Rawing saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, menyitat medcom.id Rabu, 30 Januari 2019.

Rawing mengungkapkan PT BAP juga belum memiliki hak guna usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Padahal, perusahaan itu sudah beroperasi sejak 2006.

Dia bilang semua itu sedang dalam tahap proses perizinan di Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah. Rawing mengaku mengetahui belum ada izin berdasarkan permohonan teknis yang diajukan PT BAP.

"Temuan kita dan on process perizinan," ucap Rawing.

Sebelumnya, anggota DPRD Kalteng diduga tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja meminta agar Komisi B DPRD Kalteng tak memeriksa izin HGU, IPPH dan plasma.

Atas perbuatannya, Willy, Dudy dan Edy didakwa melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

 

Ren/RRN/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE