Tanggapan Ahmad Dhani Soal Bebasnya Ahok
Ahmad Dhani, Medcom.id pic

Tanggapan Ahmad Dhani Soal Bebasnya Ahok

Selasa, 29 Januari 2019|14:57:33 WIB




Jakarta: Ahmad Dhani, terdakwa pasal ujaran kebencian, divonis bersalah dengan penjara 1,5 tahun dalam sidang putusan Senin kemarin, 28 Januari 2019, empat hari setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara terkait pasal penistaan agama. Bagi Dhani, Ahok sudah dimaafkan.
 
"Ya Ahok kan sudah bebas ya, sudah menjalani hukuman. Kesalahannya sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya," kata Dhani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,seperti sitat Medcom.id, Senin, 29 Januari 2019.
 
Menurut Dhani, Ahok sudah "kembali ke nol". Dia mengibaratkan seperti puasa Ramadan.


"Ahok sudah menjadi fitri kembali. Menurut saya, Ahok sudah nol lagi lah. Kalau puasa Ramadan, sudah nol lagi," ungkapnya.  Dalam kasus ujaran kebencian dengan pelapor Jack Boyd Lapian, PN Jakarta Selatan menyatakan Dhani terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Tiga kicauan Dhani pada Februari hingga Maret 2017 dinyatakan terbukti sebagai perbuatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi memecah-belah antargolongan.
 
Dhani divonis penjara 1,5 tahun, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar dua tahun. Rencananya, Dhani dan kuasa hukum akan mengajukan banding.


RRN/Medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita LIFE

MORE

MOST POPULAR ARTICLE