Rabu, 23 Januari 2019|16:45:36 WIB
Jakarta: Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kericuhan pedagang kaki lima (PKL) dengan Satpol PP di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Masih ada tiga pelaku lain yang tengah diburu.
"Masih ada tiga (pelaku) lagi yang kita kejar," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Januari 2019.
Tiga pelaku lain itu diduga menjadi provokator kericuhan. Namun, Lukman tak membeberkan identitas ketiga pelaku itu. "Masih dalam pencarian," ucapnya.
Tiga tersangka yang telah ditangkap yakni, EW, 27, SE, 54, dan AM, 42. EW dan SE merupakan provokator. Sedangkan AM adalah seorang pemulung yang melempar mobil Satpol PP menggunakan conblock. Ketiga tersangka diancam Pasal 170 KUHP tentang Penggunaan Kekerasan Secara Bersama. Ancamannya hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Satpol PP melakukan razia terhadap PKL pada Kamis, 17 Januari 2019, pukul 10.00 WIB. Razia itu berakhir ricuh karena PKL tidak terima barangnya diangkut Satpol PP.
Kericuhan dimulai dengan adanya adu mulut antara Satpol PP dengan PKL. Akibat kericuhan, dua petugas Satpol mengalami luka ringan. Sementara satu unit mobil truk Satpol PP rusak parah.
YDH/medcom.id