Selasa, 22 Januari 2019|10:54:00 WIB
Jakarta: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus S, SS, dan T, tersangka pembobol minimarket di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kawanan ini berhasil menggasak 8 minimarket.
Polisi menyebut dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menyurvei lokasi pada pagi harinya. Mereka kemudian beraksi di malam harinya.
“Sang kapten yang saat ini berada di rumah sakit pukul 10 pagi itu mencari sasaran ataupun Alfamart, Indomaret yang akan dijadikan sasaran pencurian. Pada malam hari sekitar pukul 3-4 subuh, kapten mengajak dua rekannya ini untuk membobol Alfamart,” kata Pembantu Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, 21.Januari 2019.
Menurut dia, dalam aksinya, pelaku menjebol plafon minimarket. Mereka kemudian menggunakan tali tambang untuk turun. Pelaku menggunakan tang, linggis untuk membobol brankas di minimarket. Selain mengambil barang berharga yang ada di dalam brankas pelaku juga mengambil rokok.
Para pelaku diringkus di Jalan Pusat Jatisari, Kota Bekasi. Dari ketiga pelaku, satu pelaku berinisial S terpaksa harus ditindak tegas karena sempat melawan saat penangkapan.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
OGI/medcom.id