Terdakwa Kasus BLBI: Dakwaan Jaksa KPK Salah Alamat
Cnni Pic

Terdakwa Kasus BLBI: Dakwaan Jaksa KPK Salah Alamat

Selasa, 15 Mei 2018|00:09:33 WIB




Jakarta: Terdakwa kasus korupsi BLBI sekaligus mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai dakwaan KPK kepadanya merupakan error in persona atau 'salah alamat'.

 

Syafruddin didakwa telah merugikan uang negara sebanyak 4.58 triliun terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

 

Ia mengatakan kebijakannya menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) saat menjabat Kepala BPPN kepada obligor pengendali saham BDNI pada tahun 1999, hanya sebatas menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). 

 

Selain itu, lanjut Syafruddin, Sjamsul Nursalim pun sudah melunasi kewajibannya terhadap BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. 

 

"Yang jelas dari dakwaan tadi itu jelas error in persona, salah alamat, salah orang, yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan," ujar Syafruddin pada media di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5).

 

Di tempat yang sama, tim penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kliennya terkesan dipaksakan alias prematur.

 

Menurut Yusril, Syafruddin selaku Kepala BPPN saat itu hanya menjalankan putusan dari KSKK untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul Nursalim. 

 

"Meskipun dia bisa mengusulkan sesuatu kepada KKSK. Sebagai yang melaksanakan, kan, mestinya dia enggak bisa dituntut," 

 

Menurut Yusril, dakwaan tersebut sebenarnya hanya menyalin apa yang tertulis dalam MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) yang di dalamnya diatur secara detail perjanjian antara pihak pemerintah dan para debitur BLBI.

 

Ia mengatakan bahwa mekanisme penyelesaian dan semuanya sudah diaturi dalam MSAA tersebut.

 

"Diatur dalam satu perjanjian dan perjanjian itu sampai hari ini masih berlaku dan di dalamnya itu ada klausa-klausa yang menyatakan bahwa apabila para pihak itu tidak puas terhadap apa yang di putuskan, maka mereka dapat mengajukan komplain dan mengajukan gugatan ke pengadilan," ungkap Yusril.

 

Mantan Sekretaris Negara era Soeharto itu juga mengatakan ada keganjilan dari perkara ini. Pasalnya, perkara ini tidak cukup bukti untuk bisa menjerat kliennya jika mengacu kepada subtansi MSSA tersebut.

 

"Sudah 19 tahun lamanya MSAA ini ada dan sudah ditutup dan dianggap sudah selesai semuanya. Tidak pernah ada gugatan dari pihak pemerintah terhadap kasus ini, jadi kasus ini dianggap sudah selesai dalam perdata, tiba-tiba kalau sekarang KPK menganggap ada unsur tindak pidana korupsi dan itu didasarkan pada audit BPK yang baru atas perintah KPK sendiri," ungkapnya.

 

Yusril kemudian mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh KKSK pada 2004 juga sudah berdasarkan hasil atas audit dari BPK pada waktu itu.

 

Saat itu BPK menyatakan bahwa kasus BDNI sudah selesai seluruhnya dan bisa diterbitkan SKL (Surat Keterangan Lunas). 

 

"Bahwa kemudian tahun 2017 dilakukan audit lagi, audit invenstigatif atas permintaan KPK dan hasilnya lain, itu menjadi tanda tanya juga dari kami. Karena hasil audit BPK yang sudah ada pada tahun 2006 itu dan telah melahirkan pada suatu kebijakan itu tidak bisa dianulir oleh kebijakan BPK yang baru," tegasnya.

 

Yusril mengatakan saat ini kliennya juga tengah menjalani persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

 

Syafruddin menggugat Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) atas alasan tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

"Kita menggugat Menkeu karena kita menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, layak diberikan karena pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya," ujar Yusril.

 

wis/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE