KPK Periksa Cagub NTT Terkait Suap Proyek
Bupati Ngada Marianus Sae (kiri) yang menggunakan rompi tahanan, berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). Ant/Cnni

KPK Periksa Cagub NTT Terkait Suap Proyek

Selasa, 20 Februari 2018|20:56:47 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Ngada Marianus Sae, salah satu tersangka suap dalam sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Marianus yang juga Calon Gubernur NTT diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhemus Iwan Ulumbu.

 

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada media saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).

 

Wilhelmus merupakan salah tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menyuap Marianus.


Secara bersamaan, Wilhelmus juga diperiksa sebagai saksi untuk Marianus, yang juga calon gubernur NTT usungan PDIP dan PKB.

 

Marianus dan Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada. Marianus diduga menerima hadiah Rp4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagai gantinya, Marianus menjanjikan sejumlah proyek di Ngada kepada Wilhelmus.

 

Keduanya jadi tersangka usai diciduk KPK dalam OTT pada Minggu (11/2).

 

Dalam pengusutannya, KPK menduga sebagian uang yang diterima Marianus diduga digunakan untuk kepentingan kampanye Pilkada serentak 2018. Lembaga antirasuah itu ingin mendalami penggunaan uang Marianus untuk kepentingan pemenangan dirinya.

 

Ugo/Cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE