Eks Presdir Allianz Akan Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Joachim Wessling menghadap ke Polda Metro Jaya hari ini (26/10) untuk diperiksa terkait kasus dugaab pelanggaran terhadap hak konsumen. Cnni

Eks Presdir Allianz Akan Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Kamis, 26 Oktober 2017|16:56:56 WIB




Jakarta: Mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang konsumen hari ini (26/10).

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, jadwal pemeriksaan tersebut berdasarkan permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum Wessling.

 

"Lawyer-nya menyampaikan akan datang, itu permintaan dia," ujar Argo saat dikonfirmasi.

 

Wessling pernah dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/10), namun saat itu Wessling meminta penundaan pemeriksaan.

 

Argo mengatakan, pemeriksaan Wessling terkait kasus dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap konsumen dan soal bagian kerja yang dilakukan oleh Wessling di perusahaan asuransi tersebut.

 

"Pemeriksaan sesuai dengan yang disangkakan," ucapnya.

 

Wessling ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.

 

Yuliana sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/10), setelah sebelumnya sempat menunda dua kali jadwal pemeriksaan yang dilayangkan kepada dirinya.

 

Keduanya dilaporkan oleh Ifranius Algadri yang merasa haknya sebagai konsumen dilanggar oleh PT Allianz Life Indonesia.

 

Ifranius yang mengaku sudah berlangganan asuransi kesehatan Allianz selama satu tahun dengan biaya premi per bulan Rp600 ribu, kecewa karena perusahaan tersebut tidak membayar klaimnya atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp 16 juta.

 

Pihak Allianz meminta Ifranius melampirkan catatan medis sebagai syarat pencairan klaim. Padahal rumah sakit tidak dapat memberikan surat catatan medis itu.

 

Sikap perusahaan tersebut menurut Ifranius bertentangan janji kemudahan klaim yang perusahaan tawarkan sebelumnya.

 

Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.

 

wis/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE