Selasa, 01 Agustus 2017|19:56:39 WIB
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso langsung 'tancap gas' usai dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli lalu.
Di bawah arahan Wimboh, OJK melakukan sejumlah perubahan organisasi sebagai kelanjutan program efisiensi dan efektifitas dengan melakukan perampingan organisasi dan pengurangan fasilitas Anggota Dewan Komisioner OJK.
Pada Selasa (1/8), Ketua Dewan Komisioner OJK melantik beberapa pejabat baru dalam struktur organisasi baru OJK dengan menggabungkan sejumlah satuan kerja organisasi setingkat Deputi Komisioner.
Sebelumnya, terdapat 18 satuan kerja organisasi setingkat Deputi Komisioner, dengan perampingan ini jumlahnya menjadi 16 satuan kerja setingkat Deputi Komisioner.
“Perubahan ini bukan hanya bagian dari tour of duty untuk melaksanakan proses regenerasi dan pengembangan SDM semata, namun juga menjadi bagian dari langkah penguatan peran dan fungsi OJK untuk bekerja lebih baik ke depan,” kata Wimboh saat memberikan sambutan pada acara pelantikan di Gedung Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia, Selasa (1/8).
Menurutnya, perubahan organisasi ini juga bagian dari komitmen OJK untuk menjadi otoritas yang kredibel dan relevan bagi masyarakat dan industri jasa keuangan serta berkontribusi pada pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional.
Selain perampingan organisasi, OJK juga sudah menerapkan pengurangan fasilitas dinas Dewan Komisioner OJK seperti perjalanan dinas dalam negeri dengan jarak tempuh kurang dari dua jam menggunakan kelas ekonomi.
Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri menggunakan kelas bisnis dan hanya untuk kegiatan yang berdampak kepada pengawasan industri keuangan dan perekonomian Indonesia.
Upaya efisiensi juga dilakukan antara lain mengevaluasi tata persuratan yang akan memanfaatkan teknologi digital sehingga mengurangi penggunaan kertas (paperless), rekrutmen pegawai baru hanya untuk hal yang bersifat mendesak, dan mengurangi seremonial yang tidak penting.
Program efisiensi dan efektifitas organisasi merupakan keputusan yang diambil pada Rapat Dewan Komisioner OJK pertama setelah Dewan Komisioner OJK diambil sumpahnya di Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2017.
cnni/gir