Ketua MPR Sebut Pembubaran HTI Sudah Tepat
Ketua MPR ZUlkifli Hasan. MI Pic/Mtvn

Ketua MPR Sebut Pembubaran HTI Sudah Tepat

Rabu, 19 Juli 2017|22:02:44 WIB




Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sah secara hukum. Langkah pemerintah yang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) berlandaskan ideologi Daulah Khilafah itu dinilai tepat.
 
"Perppu (Ormas) walau pro kontra kan tetap sah karena itu hak pemerintah. Dengan dasar itu pemerintah secara hukum tepat," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017.
 
Menurutnya, diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas oleh pemerintah sudah berlaku meski belum disetujui parlemen. "Kalau ada Perppu kan berlaku walaupun belum disetujui DPR," paparnya.
 
Zulkifli menjelaskan, dikeluarkannya perppu berarti yang berlaku adalah perppu, bukan undang-undang terdahulu. Perppu tersebut bisa menjadi undang-undang baru bila DPR telah menyetujui.
 
Terkait langkah HTI yang memperkarakan putusan pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah, itu adalah hak pribadi. "Saya kira HTI dengan pak Yusril punya hak memperkarakan secara hukum," pungkas Zulkifli.
 
Pemerintah resmi membubarkan HTI hari ini. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan disarankan mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Fzn/Mtvn/RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE