Jumat, 07 Juli 2017|19:48:16 WIB
Pasir Pagaraian: Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), telah mulai memproses pencairan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mengajukan kelengkapan administrasi.
Kepala BPKA Rohul Jaharuddin SP MM, Rabu (05/07/2017) menyatakan dalam pekan ini, pencairan Gaji 13 ASN Rohul sudah bisa diproses dan dicairkan, namun menimbang dari masing-masing intansi terkait dalam kecepatan dan ketepatan mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKA.
"Cepat atau lambat dana akan cair, tergantung dari kesiapan dan kecepatan masing-masing OPD. BPKA sifatnya menunggu, yang paling cepat mengurus pekan ini akan langsung dicairkan, yang jelas kita sudah siapkan dananya", jelasnya.
Menurut Jaharuddin, total anggaran yang disiapkan BPKA Rohul untuk membayarkan seluruh Gaji 13 ASN yang bertugas di OPD Rohul berkisar Rp23 Miliar, dengan komposisi masing-masing jumlah penerima sebulan gaji pokok beserta tunjangan lainnya sesuai dengan golongan, pangkat dan jabatan yang bersangkutan.
"Dasar Hukum Pembayaran Gaji ke-13 yakni, dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 tahun 2017", tutupnya.
lbr