Geo Dipa Energi Berpotensi Merugi Rp60 M
Potensi kerugian karena tidak bisa cairnya jaminan pelaksanaan (performance bond) proyek pembangkit listri tenaga panas bumi oleh PT Bumigas Energi. Ant Pic/Cnni

Geo Dipa Energi Berpotensi Merugi Rp60 M

Jumat, 30 Juni 2017|16:24:39 WIB




Jakarta: PT Geo Dipa Energi (Persero) berpotensi menelan kerugian Rp60 miliar akibat tak cairnya jaminan pelaksanaan (performance bond) proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh PT Bumigas Energi. Perusahaan pelat merah tersebut seharusnya mendapatkan ganti rugi dari asuransi sebagaimana dijanjikan di awal proyek.

"Potensi kerugian yang sudah di depan mata senilai Rp60 miliar, karena tidak bisa cairnya performance bond Geo Dipa," ujar Sekretaris Perusahaan Geo Dipa Endang Iswandini, mengutip ANTARA, Jumat (23/6).

Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), kalau Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya membangun proyek panas bumi sesuai dengan perjanjian, maka semestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp60 miliar.

"Namun, perfomance bond tidak bisa dicairkan, karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum dapat menelusurinya lagi," katanya.

Endang menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya mencium kepentingan pihak tertentu dalam kasus pembangunan panas bumi yang kini menjadi sengketa berkepanjangan itu.

Apalagi, sambung Endang, Ketua KPK Agus Rahardjo telah meminta manajemen Geo Dipa bekerja sama memberikan laporan-laporannya terkait investigasi forensik tim penyelidik KPK untuk menyelesaikan kasus secara cepat.

Setelah dilakukan analisa atau kajian, KPK bakal mempercepat penyelidikan atau audit forensiknya, karena ada potensi kerugian negara akibat tak terbangunnya PLTP Patuha sebesar 3x55MW dan PLTP Dieng 2x55MW.

Tak cuma itu, menurut Endang, KPK juga akan mengawasi jalannya persidangan kasus pidana mantan direktur utama Geo Dipa Samsudin Warsa yang sudah berlangsung lama, namun tak kunjung kelar. Padahal, kasusnya tidak wajar dikategorikan sebagai kasus pidana.

"Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi kami yang repot karena disengketakan," imbuh dia.

Selama ini, Endang menuturkan, persidangan telah berjalan berlarut-larut, tanpa para saksi dan ahli menemukan satupun bukti kesalahan Geo Dipa. Malah, disinyalir, ada upaya-upaya kriminalisasi terhadap Geo Dipa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, untuk kedua kalinya, Kamis (22/6), manajemen Geo Dipa, di antaranya Direktur Utama Riki Ibrahim dan Komisaris Utama Achmad Sanusi, menemui Pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan di Gedung KPK.

Audiensi manajemen Geo Dipa kepada KPK itu merupakan kedua kalinya, setelah pertemuan pertama pada 19 Januari 2017.

Sebagai tindak lanjutnya, pada Februari 2017, Saut Situmorang dan Direktur Litbang KPK Wawan Wardana sudah melakukan inspeksi ke lapangan panas bumi Dieng, Jateng dan Patuha, Jabar.

cnni/bir/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE