Jumat, 28 Agustus 2015|10:36:59 WIB
Pasirpengarayan (RRN) - Namun faktanya, satu hari jelang batas waktu penyerahan surat pemunduruan diri tersebut, hanya Cabup Hafith Syukri yang sudah menyerahkan surat berhenti sebagai PNS, sementara 4 Calon yang berasal dari Anggota DPRD, belum menyerahkan salinan Surat Permintaan Pengunduran Diri tersebut.
Empat Nama Anggota DPRD yang belum menyerahkan surat pernyataan mundur tersebut adalah, Cabup Syafrudin Poti (DPRD Riau), Cabup Suparman (DPRD Riau), Cawabup Erizal (DPRD Rohul),dan Cawabup Nasrul Hadi (DPRD Rohul). Informasi tersebut disampaikan Komisioner KPU Rohul Rahmat Kurniawan yang juga ketua Pokja Pencalonan, Kamis (26/8/2015) di ruang kerjanya, di kantor KPU Rohul jalan KH Dewantara Pasir Pengaraian.
Menurut Rahmat, sesuai SK KPU tentang Penetapan Calon, bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah di tetapkan menjadi calon, wajib menyerahkan Salinan Surat Permintaan Pengunduran Diri mereka ke KPU, sebagai bukti mereka mengurus proses pemunduran diri, paling lambat 3 hari setelah penetapan calon. Pengunduran Diri calon Khusus juga wajib menyerahkan surat pemunduran diri mereka 60 hari setelah penetapan calon.
Rahmat mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para Penghubung (LO) masing-masing pasangan calon. Namun menurutnya, kebanyakan Calon masih banyak yang bingung, terkait Salinan Surat Permintaan Pengunduran Diri karena pada awal mendaftar mereka juga sudah menyerahkan surat pernyataan pemunduruan diri.
"Kalau yang diserahkan saat mendaftar itu adalah surat pernyataan bahwasanya calon khusus itu bersedia mundur jika nanti ditetapkan sebagai calon, jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka calon khusus itu harus menunjukan bukti, bahwa yang bersangkutan sedang memproses berhentinya," beber Rahmat.
Lanjutnya, 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon khusus sudah harus menyerahkan SK berhenti mereka, dari masing-masing instansi berwenang, jika untuk Anggota DPRD Rohul dikeluarkan oleh Gubernur Riau, sementara DPRD Provinsi dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri. Jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut hingga 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon, maka, calon yang bersangkuta bisa dinyatakan gugur karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kami masih menunggu masing-masing calon dengan status khusus untuk dapat segera menyerahkan Salinan Surat Permintaan Pengunduran Diri mereka paling lambat tanggal 27 Agustus, hingga pukul 16.00 Wib" himbau Rahmat. (teu/rtc)