Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Proyek Pemkab Rohil
Kejati Riau menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Pedamaran II, Senin (22/5/2017). Dtc Pic

Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Proyek Pemkab Rohil

Kamis, 15 Juni 2017|17:27:37 WIB




Pekanbaru: Kejati Riau menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Pedamaran II di lingkup Pemkab Rokan Hilir (Rohil) Riau. Keduanya ditahan di Rutan Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial WAF.

Sedangkan satu orang lagi berasal berasal dari pihak swasta selaku konsultan berinisial MB. Keduanya dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Usai pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB, Senin (22/5/2017) keduanya dengan memakai baju tahanan warna oranye keluar dari ruang pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

Menurut Sugeng, proyek jembatan Padamaran II dengan sistem tahun anggaran jamak 2008-2011 menelan biaya sekitar Rp 220 miliar. Dari audit BPK, ada anggaran yang semestinya tidak dibayarkan, namun kedua tersangka melakukan pembayaran ke rekening PT Waskita Karya selaku kontraktor sebesar Rp 9,2 miliar.

"Kedua tersangka ini telah memperkaya pihak korporasi dalam hal ini PT Waskita Karya," kata Sugeng.

Dengan adanya bukti transfer tersebut, kata Sugeng, pihak PT Waskita Karya kemudian mengembalikan uang tersebut.

"Alhamdulillah uang sekitar Rp 9,2 miliar sudah dikembalikan pihak Waskita Karya," kata Sugeng.

Kedua tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kita masih akan mengembangkan kasus dugaan korupsi ini," kata Sugeng

cha/fdn/dtc







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE