Sabtu, 13 Mei 2017|16:35:26 WIB
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara terkait terseretnya nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sidang kasus pengemplangan pajak.
Melalui keterangan resmi yang diterima Sabtu 13 Maret 2017, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menyatakan DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapa pun.
"DJP bukan alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material," kata Yoga.
Selain itu, DJP berwenang mengawasi pemenuhan perpajakan wajib pajak. Seperti, jika terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan menindaklanjutinya dengan memberikan teguran, imbauan, bahkan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak.
"Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon, murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan DJP," ujar Yoga.
Sementara itu, berkaitan dengan sudah ikutnya Fadli Zon dalam program tax amnesty, maka sesuai ketentuan, setiap Wajib Pajak harus melaporkan seluruh hartanya.
"Maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk 2015 dan sebelumnya. Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear," jelas Yoga.
Mtvn