RADARRIAUNET.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Indra P Simatupang, diduga telah melakukan penipuan dalam bisnis minyak sawit terhadap dua orang pengusaha, Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra diduga merugikan korban hingga Rp200 miliar.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, mengatakan aksi tersebut dilakukan Indra sebelum menjadi anggota DPR, sekitar 2013.
Mulanya, Indra mengajak Louis dan Yacub untuk bisnis jual beli kernel atau inti sawit dan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang dibeli dari PT Perkebunan Nusantara V (Riau) dan PT Perkebunan Nusantara VII (Lampung), kemudian dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.
"Korban diiming-imingi keuntungan 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu satu bulan," ujar Hendy kepada wartawan, Jumat (28/10).
Menurut Hendy, untuk meyakinkan Louis dan Yacub, Indra mengajak ayahnya Muwardy Simatupang, dengan mangatakan bahwa ayahnya sudah lebih dahulu merintis bisnis jual beli kernel dan CPO saat menjabat sebagai salah satu deputi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2004.
Louis dan Yacub akhirnya percaya dan membuat delapan surat perjanjian dengan Indra. Namun, dari perjanjian tersebut, modal yang telah dikeluarkan keduanya tidak pernah dikembalikan oleh Indra.
Alasan Indra, modal itu akan diputar kembali untuk menjalankan bisnis lainnya. "Namun faktanya, bisnis tersebut tidak pernah ada," ujar Hendy.
Setelah menjabat sebagai anggota DPR, bisnis Indra dilanjutkan oleh staf pribadinya, Suyoko.
Terhitung hingga April 2015, kerja sama tersebut berhenti dan korban tidak mendapatkan keuntungan tambahan. Bahkan, Indra juga tidak mengembalikan uang modal yang pernah disetorkan Louis dan Yacub.
Karena merasa tertipu, korban akhirnya membuat laporan polisi pada 15 Februari. Kini Indra, Muwardy, dan Suyoko telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
cnn/radarriaunet.com