RADARRIAUNET.COM - Sebanyak tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara didakwa menerima suap miliaran rupiah dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Ketujuh anggota DPRD Sumut ini adalah Parluhutan Siregar, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Muhammad Affan, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husein.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10).
Ketujuh anggota DPRD ini diduga menerima uang suap dari Gatot dalam kasus persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, 2014, 2015.
Suap kepada mereka juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov Sumut pada tahun 2015.
Tiap anggota DPRD dinyatakan menerima suap dengan jumlah yang berbeda. JPU mendakwa Parluhutan Siregar menerima Rp862,5 juta, Budiman Rp1,095 miliar, Muhammad Afan Rp1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp262,5 juta, Bustami Rp565 juta, Guntur Manurung Rp555 juta, dan Zulkifli Effendi Rp1,555 miliar.
"Terdakwa dalam menjalankan tugasnya telah menerima suap secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho," kata jaksa Ali.
Pemberian suap ini diberikan dalam kurun waktu September 2013 hingga Juli 2015 di ruang Bagian Keuangan Sekretaris Dewan dan ruang Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.
JPU mendakwa perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketujuh terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
cnn/radarriaunet.com