Kamis, 27 Agustus 2015|09:08:47 WIB
BENGKALIS (RRN) - Tekad Penjabat (Pj) Bupati H Ahmad Syah Harrofie untuk menjamin dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, patut diacungi jempol. Betapa tidak, selain terus melakukan berbagai imbauan secara lisan, berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Panitia Pengawas (Panwas), membuat surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), menugaskan SKPD terkait membuat Posko pengaduan masyarakat, maka Rabu (26/8/2015) malam ini juga akan dilakukan penandatangan fakta integritas.
Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, penandatangan fakta integritas nanti malam untuk seluruh pejabat eselon II, baik itu Asisten, Kepala Dinas maupun Kepala Badan. “Termasuk Sekretaris Daerah Bengkalis dan Staf Ahli Bupati serta Camat se-Kabupaten Bengkalis,” terang Johan yang mengaku dalam perjalanan dari Batam menuju Bengkalis bersama Pj Bupati Bengkalis usai mengikuti acara pelepasan Jemaah Calon Haji Provinsi Riau Kloter II di Asrama Haji Batam.
Dikatakan Johan, penandatanganan fakta integritas tentang netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tersebut hanya merupakan langka awal. Khusus untuk Kepala SKPD, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan hal serupa dari pejabat struktural di bawahnya dan staf secara berjenjang. “Sesuai penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah, sebagai tindaklanjut kegiatan malam ini, penandatangan fakta integritas di masing-masingSKPD sudah harus dilakukan paling lambat Senin (31/8/2015) mendatang,” jelas Johan.
Masih kata Johan, penandatangan fakta integritas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis ini dilakukan Pj Bupati Bengkalis itu dalam rangka menjalankan amanah Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sebab, imbuh Johan, dalam ketentuan itu, dengan tegas dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Kemudian Pasal 9 ayat 2 Undang-Undan No 5/2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain itu, sambungnya, juga untuk menunaikan amanah yang diberikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman ketika melantik Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau tersebut di Balai Serindit Gubernuran Riau pada Rabu (5/8/2015) lalu. Ketika melantik Ahmad Syah kalah itu, salah satu tugas dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan mantan Ketua KNPI Provinsi Riau tersebut dengan sukses, adalah menjaga netralitas seluruh PNS agar tidak ‘berpolitik praktis’ pada Pilkada serentak 2015 ini.
Khususnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang juga akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang. Sementara ketika ditanya mengenai butir-butir dalam fakta integritas yang akan ditandatangani nanti malam itu, Johan mengatakan, belum mengetahuinya.
“Saya belum tahu persis. Namun berdasarkan informasi yang saya dapat, ada delapan butir. Apa isinya secara rinci, terus terang hingga saat ini saya belum mengetahuinya,” ujar Johan. (hum)