Kejaksaan Negeri Terima Berkas P21 Ayau Pemalsu Tanda Tangan
ilustrasi. rgc

Kejaksaan Negeri Terima Berkas P21 Ayau Pemalsu Tanda Tangan

Sabtu, 22 Oktober 2016|12:24:41 WIB




RADARRIAUNET.COM - Berkas tersangka pemalsu tangan milik Heriyadi, S alias Ayau Direktur PT Susanto Jaya dinyatakan sudah P21 oleh Penyidik Polres Bengkalis.
 
Sebelumnya, berkas tersangka Ayau dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dikembalikan ke penyidik Polres Bengkalis.
 
"Untuk berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK, 20 Oktober 2016 kemaren.
 
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Robi Harianto ketika dihubungi, Jum'at (21/10/16) membenarkan telah menerimah P21. Menurutnya, pihak Kejaksaan telah menerima berkas P21 tersangka Ayau. Hanya saja penyerahan berkas belum dilengkapi dengan barang bukti.
 
"Ya kita telah menerima berkas P21 kasus pemalsuan tanda tangan, Rabu kemarin. Tapi, belum dilengkapi dengan barang bukti dan tersangka," kata Kasi Pidum Robbi Harianto.
 
Terkait kasus pemalsuan tanda tangan, Polisi menetapkan 2 tersangka masing MR dan S alias Ayau. Untuk tersangka MR berkasnya segera disidangkan.
 
 
rgc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE